Pemilu 1955 dan Perdebatan Konstituante

Rahmad Ardiansyah

1. Perdebatan pemilu 1955 dalam konstitusi.
Perdebatan mengenai bentuk dan dasar negara Indonesia sudah berlangsung semenjak sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), suatu badan yang dibentuk Pemerintah Militer Jepang pada bulan April 1945. BPUPK merupakan badan yang dibentuk oleh Pemerintah Militer Jepang, yang keanggotaannya terdiri dari tokoh-tokoh yang terkemuka di Pulau Jawa, yakni tokoh-tokoh yang dipercaya oleh pimpinan militer Jepang untuk menduduki posisi-posisi tinggi dalam pemerintahan militer Jepang atau badan-badan lain bentukan Jepang. Seluruh kegiatan perundingan dalam BPUPK harus dilaporkan secara rutin kepada penguasa militer Jepang. Ini bisa dilihat dari rumusan kewajiban yang harus dilaksanakan BPUPK,

Badan ini berkewajiban: mempelajari dan menyelidiki segala sesuatu urusan penting yang mengenai hal-hal politik, ekonomi, tata-usaha pemerintahan, kehakiman, pembelaan negeri, lalu-lintas dan sebagainya yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan Negara Indonesia, dan hal itu harus dilapurkan kepada Gunseiken. Dalam menyampaikan lapuran itu, dapatlah didahulukan hal-hal yang penting dan yang dianggap perlu, dengan segera pada setiap waktu sesudah selesainya perundingan tentang sesuatu soal.
Inilah salah satu faktor yang tidak memungkinkan tokoh-tokoh yang dianggap anti-Jepang untuk dapat duduk sebagai anggota BPUPK, sehingga mereka-mereka yang duduk dalam keanggotaan BPUPK adalah orang-orang yang dinilai “dapat dipercaya” oleh pimpinan militer Jepang. Inilah yang merupakan salah satu persoalan dalam BPUPK sebagai sebuah badan, karena bukan badan yang bisa dikatakan mandiri terhadap Pemerintahan Militer Jepang. Adanya situasi tekanan dari Pemerintah Militer Jepang memang tidak dapat dikesampingkan. Ini diakui oleh Soekarno sendiri, di mana menurut Soekarno proses pembuatan UUD 1945 dilakukan “di bawah todongan bayonet tentara pendudukan”. Sekalipun demikian, ia membantah kalau konstitusi tersebut merupakan hasil buatan Jepang. Argumen ini kembali dinyatakan Soekarno dalam biografinya yang ditulis oleh Cindy Adams, yang mana, sekalipun berada dalam keadaan diawasi oleh polisi rahasia Jepang, Soekarno sama sekali tidak pernah mengeluarkan kata-kata yang memuji Dai Nippon ataupun mengagung-agungkan Tenno Haika, ataupun menyatakan bentuk kesetiaan.

Perumusan dasar negara (staatside) merupakan salah satu agenda pokok dalam sidang-sidang dan rapat-rapat di BPUPK yang memandatkan “usaha pembentukan Negara Indonesia”. Dalam sidang-sidang BPUPK ini gagasan tentang Islam sebagai dasar negara mulai muncul dan diperdebatkan. Setidaknya kalau mau dikerucutkan secara sederhana, perdebatan mengenai dasar negara bermuara pada dua argumen besar, yakni negara agama atau negara sekuler, yang di dalam masing-masing dua argumen besar tersebut terdapat argumen-argumen yang memiliki kekhususannya sendiri-sendiri.

Pandangan yang kemudian menonjol dalam sidang-sidang BPUPK, dan menjadi rumusan dasar negara adalah pandangan Soepomo dan pandangan Soekarno. Soepomo tampil dengan gagasan negara integralistik sementara Soekarno dengan gagasan Pancasila. Gagasan Soepomo dan Soekarno yang dinilai kemudian banyak menjiwai penyusunan UUD 1945, dengan konsep-konsep seperti kekeluargaan dan gotong royong. Pandangan Soepomo dan Soekarno secara sekaligus menolak gagasan Islam sebagai dasar negara, sekaligus juga menolak ide dan konsepsi Barat dalam penyusunan UUD 1945.

Soepomo berangkat dengan satu asumsi dasar bahwa negara haruslah merupakan suatu unit satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Artinya dalam satu negara tidak dikenal pemisahan antara pemerintah dengan rakyat, yang memerintah dan yang diperintah, melainkan sebagai sebuah satu-kesatuan integral, seperti badan dengan satu jiwa yang seluruh anggota-anggota tubuh lainnya (kepala, tangan, kaki) merupakan satu-kesatuan integral. Kesatuan integral inilah yang membawa Soepomo pada satu kesimpulan bahwa bentuk negara Indonesia setelah merdeka, haruslah suatu bentuk negara integralistik. Dalam pidatonya di depan sidang BPUPK, Soepomo merujuk pemikiran-pemikiran Friedrich Hegel, Baruch Spinoza dan Adam Muller sebagai referensi untuk merumuskan bentuk Negara Integralistik.

Soepomo menolak Islam sebagai dasar negara, dengan argumen bahwa dalam model “negara Islam”, negara tidak bisa dipisahkan dengan agama, di mana negara dan agama adalah satu dan bersatu padu. Dalam posisi ini Soepomo bersandar pada argumen Mohammad Hatta bahwa negara Indonesia haruslah berbentuk negara persatuan nasional, yang memisahkan urusan negara dan urusan Islam, atau ringkasnya: bukan negara Islam. Dalam pandangan Soepomo, pandangannya bukan berarti menafikan agama, atau bersifat a-religius, melainkan memegang teguh budi-pekerti dan cita-cita luhur. Model negara yang diusulkan Soepomo adalah bentuk negara organik, suatu bentuk negara di mana tidak ada pemisahan antara negara dan individu, tidak akan ada dualisme susunan negara dan susunan hukum individu, suatu negara yang bersifat totaliter. Jadi dalam hubungannya dengan agama dan negara, Soepomo mengemukakan pandangannya bahwa,

Oleh karena itu saya menganjurkan dan mufakat dengan pendirian yang hendak mendirikan negara nasional yang bersatu dalam arti, totaliter seperti yang saya uraikan tadi, yaitu Negara yang tidak akan mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar, akan tetapi yang mengatasi segala golongan dan akan mengindahkan dan menghormati keistimewaan dari segala golongan, baik golongan yang besar maupun golongan yang kecil. Dengan sendirinya dalam negeri nasional yang bersatu itu, urusan agama akan terpisah dari urusan negara dan dengan sendirinya dalam negara nasional yang bersatu itu urusan agama akan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan. Dan dengan sendirinya dalam negara sedemikian seseorang akan merdeka memeluk agama yang disukainya. Baik golongan agama yang terbesar, maupun golongan agama yang terkecil, tentu akan merasa bersatu dengan negara (dalam bahasa asing “zal zich thuis vooelen” dalam negaranya).

Dalam menjawab model yang cocok untuk Indonesia, Soepomo menolak model Barat sekaligus model Islam yang berasal dari Timur-Tengah. Tesis utama Soepomo adalah bahwa dasar negara dan model negara harus ditemukan dari dalam diri Indonesia sendiri, atas dasar khas Indonesia. Soepomo dalam pidatonya menguraikan mengenai prinsip perlunya suatu kesatuan utuh antar pemimpin dengan rakyat, suatu kesatuan utuh bersifat kekeluargaan, yang bagi Seopomo merupakan suatu sifat ketatanegaraan Indonesia yang asli, yang dalam pandangan Soepomo sangat jelas tergambar dalam struktur dan tatanan masyarakat desa. Masyarakat desa merupakan referensi paling sempurna dan orisinil bagi Soepomo dalam melihat hubungan antara pemimpin-rakyat sehingga serta-merta ia melakukan reduksifikasi bentuk negara, yakni hubungan-hubungan yang tercipta seperti yang ada pada bentuk pemerintahan desa, sebagaimana diuraikan Soepomo,

Menurut sifat tatanegara Indonesia yang asli, yang sampai zaman sekarangpun masih dapat terlihat dalam suasana desa baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kepulauan-kepulauan Indonesia lain, maka para pejabat negara ialah pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat dan para pejabat negara senantiasa berwajib memegang teguh dan keimbangan dalam masyarakatnya.
Maka teranglah tuan-tuan yang terhormat, bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (Staatside) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun.
Konsepsi yang sama juga diajukan oleh Soekarno, namun Soekarno menambahkan ide gotong-royong dalam konsepsinya mengenai negara, selain sifat kekeluargaan sebagaimana diajukan Soepomo, Soekarno juga menawarkan ide demokrasi, namun demokrasi yamg dalam pemahaman Soekarno yakni demokrasi kekeluargaan dan gotong-royong. Ini bisa dilihat pada konsepsi kekeluargaan dan gotong-royong yang diajukan Soekarno pun ditawarkan juga oleh Soepomo, sebagaimana diuraikan Soekarno dalam pidatonya,

Dan demokrasi yang bukan demokrasi Barat, tapi politiek-economische democratie, yaitu politieke-democratie dengan sociale rechtvaardigheid, demokrasi dengan kesejahteraan, saya peraskan pula menjadi satu: Inilah yang dulu saya namakan socio-democratie.

Keseluruhan sistem politik-ekonomi ini bagi Soekarno haruslah didasarkan suatu prinsip yakni gotong-royong, di mana prinsip ini menurutnya melampaui sekedar prinsip kekeluargaan. Ini adalah salah satu ide yang dikemukakan Soekarno dalam pidatonya di depan sidang BPUPK pada 1 Juni 1945,

[…] Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong! Alangkah hebatnya! Negara Gotong-Royong. “Gotong-Royong” adalah faham yang dinamis, lebih dinamis dari “kekeluargaan”, saudara-saudara! Kekeluargaan adalah satu faham yang statis, tetapi gotong-royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan, yang dinamakan anggota yang terhormat Soekardjo: satu karyo, satu gawe. Marilah kita menyelesaikan karyo, gawe, pekerjaan, amal ini, bersama-sama! Gotong-royong adalah pembanting tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama! Itulah gotong royong!

Dalam pidato tanggal 1 Juni itulah, Soekarno merumuskan gagasannya mengenai Pancasila yang merupakan gagasan atas dasar lima prinsip atau sila, yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme – atau Peri-Kemanusiaan; (3) Mufakat – atau Demokrasi; (4) Kesejahteraan Sosial; (5) Prinsip Ketuhanan. Lima prinsip inilah yang oleh Soekarno kemudian dirumuskan dengan, Namanya bukan Panca Dharma, tapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa-namanya ialah Panca Sila. Sila artinya azas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal abadi.

Pandangan Soekarno tentang Prinsip Ketuhanan cukup jelas kalau dilihat dari pidatonya. Dalam pikiran Soekarno, Prinsip Ketuhanan merupakan suatu bentuk kebebasan tiap orang menjalankan kegiatan agama dan ibadahnya, serta hubungan toleransi antar umat beragama ini bisa dilihat dalam argumen yang dikemukakan Soekarno,

Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah menurut petunjuk Isa al Masih, yang belum ber-Tuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada “egoisme-agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu begara yang bertuhan.
Marilah kita amalkan, jalankan agama, baik Islam maupun Kristen, dengan cara yang berkeadaban. Apakah cara yang berkeadaban itu? Ialah menghormati satu sama lain (tepuk tangan sebagian hadirin). Nabi Muhammad SAW beru bukti yang cukup tentang verdraagzaamheid, tentang menghormati agama-agama lain. Nabi Isapun telah menunjukkan verdraagzaamheid itu. Marilah kita di dalam Indonesia Merdeka yang kita susun ini, sesuai dengan itu, menyatakan: bahwa prinsip kelima daripada Negara kita ialah ke-Tuhanan yeng berkebudayaan, ke-Tuhanan yang berbudi pekerti luhur. Ketuhanan yang menghormati satu sama lain. Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudara-saudara menyetujui bahwa Negara Indonesia Merdeka berazaskan ke-Tuhanan Yang Maha Esa!
Selain memperdebatkan staadside yang didasarkan pada konsep kekeluargaan, gotong royong, atau yang secara umum dikategorikan sekuler, muncul juga gagasan Islam sebagai staatside. Argumen untuk membentuk dasar negara Islam juga muncul dari kalangan peserta sidang BPUPK yang dikategorikan wakil-wakil golongan Islam, yakni: K. H. A. Sanusi (PUI), Ki Bagus Hadikusumo, K. H. Mas Mansur, Abdul Kahar Muzakkir (Muhammadiyah), K. H. A. Wachid Hasjim, K. H. Masjkur (NU), Sukiman Wirjosandjojo (PII sebelum perang), Abikusno Tjokrosujoso (PSII), Agus Salim (Penyadar sebelum perang), K. H. Abdul Halim (PUI).

Setelah sidang-sidang awal BPUPK dan disusul sidang-sidang lanjutan, yang membahas mengenai dasar negara – yang oleh Syafii Maarif dalam studinya dinilai telah memaksa para pendiri Republik Indonesia untuk menjalani masa-masa yang sulit dalam sejarah modern Indonesia – akhirnya dicapai sebuah kompromi politik dalam bentuk piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, sebagai hasil kerja sebuah panitia kecil dalam BPUPK yang diketuai Soekarno. Namun setelah proklamasi 17 Agustus 1945, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, dicapai kesepakatan termasuk oleh wakil-wakil kalangan Islam untuk menyetujui penghapusan anak kalimat “…dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya…” dari Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945, namun sila pertama ditambahkan kata-kata menjadi: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada 18 Agustus disusunlah UUD 1945, dengan preambul yang mengambil gagasan Pancasila yang dicetuskan Soekrno pada sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945, dengan isi atau batang tubuh yang kental memuat gagasan negara integralistik yang diajukan oleh Soepomo.

2. Sidang Konstituante: Pertarungan Pancasila Dengan Islam Jilid Kedua
Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, agenda pokok setelah proklamasi kemerdekaan adalah menyelenggarakan pemilihan umum untuk membentuk badan perwakilan dan badan konstituante yang akan menetapkan bentuk negara (federal atau kesatuan), dan menyusun undang-undang dasar. Dalam pidato Soekarno di sidang BPUPK juga sudah menekankan bahwa undang-undang yang akan disusun oleh BPUPK (dan kemudian PPKI) adalah bersifat sementara, karena itu akan dibentuk suatu badan yang bertugas menyusun undang-undang dasar yang lebih lengkap. Pemilu untuk memilih anggota Konstituante berlangsung pada 15 Desember 1955.

Hasil pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota badan Konstituante yang berjumlah 514 orang anggota, yang terdiri dari anggota partai politik, golongan dan aliran. Selain yang dipilih melalui pemilihan umum, ada juga 30 orang wakil golongan minoritas yaitu keturunan Tionghoa (12 wakil), wakil Indo-Eropa (12 wakil) dan wakil wilayah Irian Barat (6 wakil) yang pada waktu itu masih diduduki Belanda. Pemilu untuk memilih anggota Konstituante diikuti lebih dari 39 juta pemilih, yaitu 91,54% dari rakyat yang menggunakan hak suara, sisa yang tidak menggunakan hak suara karena meninggal pada kurun waktu pendaftaran sampai pemilihan, dan lainnya karena di wilayah yang sedang berlangsung pemberontakan.

Namun, selain pertentangan antara blok Islam dengan blok Pancasila mengenai dasar negara dalam sidang konstituante, ada konteks di luar sidang yang juga mempengaruhi sikap politik setiap kekuatan politik dan partai-partai politik dalam merumuskan dasar negara. Salah satu yang paling penting adalah adanya pergolakan-pergolakan daerah yang menentang pemerintahan pusat, seperti pemberontakan DI/TII, RMS, PRRI dan Permesta yang mempengaruhi sikap politik Soekarno. Dalam kampanye-kampanye menjelang pemilu, salah satu pidato Soekarno pada tahun 1953 di Amuntai,

Negara yang ingin kita susun dan kita ingini adalah negara nasional yang meliputi seluruh Indonesia. Kalau kita dirikan negara berdasarkan Islam, maka banyak daerah-daerah yang penduduknya tidak beragama Islam akan melepaskan diri, misalnya Maluku, Bali, Flores, Timor, Kai dan juga Irian Barat yang belum masuk wilayah Indonesia tidak akan mau ikut dalam Republik.

Pidato Soekarno tersebut sudah menunjukkan sikap politik Soekarno dan PNI terhadap Islam sebagai dasar negara, yakni menolak bentuk negara agama, sebagaimana sikap yang diambilnya pada sidang BPUPK. Pertentangan antara ide pembentukan Indonesia atas dasar agama atau sekuler dalam wacana politik sebelum pemilu 1955 memang cukup kencang. Nadhlatul Ulama (NU) termasuk kekuatan politik besar yang berada dalam sikap memperjuangkan Islam sebagai dasar negara.

Dalam dokumen “Penafsiran Tentang Prinsip-prinsip Partai” pada kongres di bulan September 1954, NU mengajukan Islam sebagai dasar negara, karena dalam pandangan NU, Islam memiliki ketegasan dalam meletakkan hukum persamaan di antara manusia dalam hukum pergaulan, tidak membedakan manusia atas dasar kekayaan, dan melarang sikap bermegah atas kebangsaan yang fanatik. Terlebih, NU meyakini bahwa Islam memiliki piagam yang mengatur kehidupan yang sentosa, sejahtera aman dan damai, yang sudah pernah dibuktikan dalam masa sejarah dari Andalusia sampai Tiongkok. Sikap ini juga yang dibawa NU dalam perdebatan mengenai dasar negara di dalam Konstituante.

Gesekan-gesekan yang terjadi dalam wacana politik antara dua kekuatan dominan, yakni blok Islam dan blok Pancasila langsung terlihat pada saat komposisi keanggotaan Konstituante terbentuk. Ada tiga blok yang terbentuk dalam komposisi kekuatan-kekuatan politik dalam Konstituante, yakni dua blok besar yaitu Blok Pancasila dan Blok Islam serta Blok Sosial-Ekonomi yang relatif kecil, yang bisa dilihat dalam tabel berikut:

Tiga Faksi Ideologis Dalam Konstituante

Perdebatan mengenai dasar negara dalam sidang-sidang Konstituante yang menjadi fokus tulisan ini berlangsung dari tanggal 11 November hingga Desember 1957. Kalau dibuat suatu pemetaan berdasarkan ideologi dan argumentasi politis tarhadap pemilihan dasar negara dalam sidang-sidang tersebut maka bisa dipetakan posisi ideologis dari setiap blok sebagai berikut:

Menjadi penting untuk mengajukan pertanyaan, mengapa dasar negara menjadi suatu hal penting yang harus dipermasalahkan, dalam artian, kesepakatan terhadap Pancasila sebagai dasar negara kembali mengalami gugatan dalam sidang Konstituante. Kalau merujuk pada perdebatan sebelumnya yakni dalam sidang-sidang BPUPK dan PPKI, memang perdebatan antara bentuk negara Islam atau negara sekuler sebagai pilihan bisa dikatakan belum selesai. Pasang surut pertikaian yang menghasilkan Piagam Jakarta dan kemudian UUD 1945, merupakan gambaran belum selesainya perdebatan mengenai dasar negara. Ini juga diperkuat dengan munculnya pemberontakan Darul Islam yang salah satu alasan perlawanannya adalah penolakan terhadap bentuk negara sekuler, dan memproklamirkan Negara Islam Indonesia, merupakan ujud artikulasi dari masih kentalnya penolakan terhadap bentuk negara sekuler.

Karena itu, ketika Konstituante terbentuk dari hasil pemilihan umum, dan memiliki mandat untuk membuat undang-undang baru yang menyempurnakan UUD 1945, 1949 dan 1950, peluang untuk memperjuangkan kembali Islam sebagai dasar negara terbuka kembali. Konstituante menjadi ruang politik baru bagi kalangan politik Islam untuk memperjuangkan dasar negara Islam yang kandas dalam sidang PPKI. Namun syarat untuk mewujudkan perubahan dasar negara sangat sulit, karena ada klausul dalam UUD yakni untuk mengubah dasar negara diperlukan mayoritas duapertiga kursi untuk mengubah dasar negara. Namun, bagaimanapun juga ruang politik ini dimanfaatkan sebesar mungkin untuk memperjuangkan tujuan-tujuan partai, baik dari kalangan Islam maupun Pancasila yang juga ingin memperjuangkan Pancasila sebagai dasar negara yang definitif. Kalangan Islam seperti Masyumi melihat Konstituante sebagai kesempatan yang tepat untuk memperjuangkan perwujudan tujuan dari partai yakni, “untuk mewujudkan tujuan-tujuan Islam dalam urusan kenegaraan”.

Pandangan masing-masing blok atas dasar negara sebagai kebenaran mutlak dan keunggulan atas yang lainnya, menjadi faktor yang membuat keputusan mayoritas menjadi sangat sulit. Kebutuhan untuk mencapai mayoritas duapertiga sangat sulit dicapai baik Blok Pancasila maupun Blok Islam. Menurut kajian Adnan Buyung Nasution, bahkan ketika pada akhirnya Blok Sosial-Ekonomi berpihak pada Blok Pancasila pada tahun 1959 dalam pemungutan suara untuk memutuskan kembali ke UUD 1945, tetap saja tidak berhasil mencapai suara mayoritas duapertiga.

Dalam perdebatan mengenai dasar negara, secara umum Blok Islam mengajukan argumen bahwa Islam merupakan wahyu yang diturunkan Tuhan kapada Nabi Muhammad, yang dituangkan dalam Al-Quran dan dicatat dalam hadis. Berdasarkan itu, tujuan Islam adalah menyerah kepada Tuhan, karena itu memenuhi norma-norma yang diturunkan Tuhan untuk memberikan bimbingan kepada manusia, baik sebagai perorangan, kepada masyarakat juga kepada negara. Misalnya dalam pandangan Mohammad Sjafii Wirakusumah dari PSII, yang mengatakan bahwa: “Islam adalah suatu peraturan Tuhan, suatu Wet jang dibuat oleh Tuhan Jang Maha Sempurna jang tidak ada kekurangannja. Islam, tidak dapat dipisahkan daripada soal ibadat dengan soal politik atau soal ketatanegaraan”. Dasar argumen Wirakusumah, Islam merupakan sesuatu yang sempurna sehingga tidak mungkin dijadikan semacam satu bagian dalam Pancasila, sebagaimana ia utarakan,

Tiada suatu dasar jang sempurna selain daripada Islam. Dan oleh karena kesempurnaannja, karena tidak akan terdapat kekurangannja dan karena Maha Agung sifatnja, tidak mungkin Islam itu dapat dimasukkan kedalam tempat lain, kalau Islam dapat dimasukkan kedalam tempat lain, berarti Islam itu masih ada kekurangan sempurnanja alias tidak sempurna.

Sementara Muhammad Natsir, tokoh terkemuka Masyumi, meneropong makna prinsip utama yang membedakan antara paham sekulerisme (ladinyah) tanpa agama dengan paham agama (dinyah). Bagi Natsir, merupakan suatu pandangan hidup atau cara hidup yang “mengadung paham, tujuan, dan sikap, hanya di dalam batas hidup keduniaan”. Jadi, bagi Natsir segala hal dalam kehidupan sekulerisme tidak memiliki tujuan pada apa yang melampui batas-batas yang sifatnya duniawi, misalnya: Tuhan, akhirat, dan lainnya. Menurut Natsir, ada satu pengaruh sekulerisme yang sangat berbahaya, yaitu “menurunkan sumber nilai-nilai hidup manusia dari taraf ke-Tuhanan kepada taraf kemasyarakatan semata-mata”. Maksud pernyataan Natsir adalah di dalam sekulerisme terdapat juga ajaran untuk tidak boleh membunuh, kasih saying sesama manusia, namun bukan didasarkan pada wahyu Ilahi, melainkan didasarkan pada apa yang disebut Natsir “penghidupan mayarakat semata-mata”. Dalam pandangan Natsir reduksi nilai-nilai adab dan kepercayaan ke tingkat perbuatan manusia yang selalu hidup dalam pergolakan masyarakat, akan menjadikan pandangan manusia terhadap nilai-nilai tersebut merosot. Manusia akan merasa lebih tinggi dari nilai-nilai tersebut, dan memandang nilai-nilai itu hanya alat semata-mata, karena merupakan hasil ciptaan manusia sendiri. Bahaya paling besar dari sekulerisme, bagi Natsir adalah,

Bahkan Saudara Ketua, seorang secularist menganggap bahwa konsepsi tentang udjudnja Tuhan dan agama adalah tjiptaan manusia belaka, jang menurutnya ditentukan oleh keadaan masjarakat. Bukan oleh kebenaran wahju. Baginja agama dan paham tentang udjudnja Tuhan adalah relatif, jakni berganti-ganti menurut tjiptaan manusia, begini boleh, begitu boleh!

Natsir menolak pandangan sekulerisme menjadi dasar negara, termasuk menolak Pancasila sebagai dasar negara. Kritik terhadap cara pandang sekulerisme dalam melihat Tuhan dan agama ini juga yang dilihat Natsir ada pada pandangan Soekarno yang dirujuk Natsir pada pidato Soekarno pada 17 Juni 1945. Karena itu Natsir menolak Pancasila sebagai dasar negara, karena didasarkan atas cara pandang sekuler yang tidak sesuai dengan cara pandang Islam, karena menurut Natsir, “tidak ada satupun lapangan hidup manusia jang dapat dipisahkan dari Agama atau suatu falsafah hidup. Kita hanja dapat memilih diantara dua, paham jang berdasarkan atas Agama dan jang tidak berdasarkan atas agama atau secularisme”.

Natsir mengajukan pokok argumen mengenai keunggulan agama dibandingkan dengan sekulerisme. Menurut Natsir, ada dua kelebihan agama dari sekulerisme: Pertama, agama memberikan lebih banyak kemungkinan bagi pemeluknya untuk mencari ilmu pengetahuan dan kebenaran. Dalam pandangan Natsir, filsafat sekulerisme berpijak pada tiga dasar berpikir, yakni: empirisme (mazhabul-tajribah), rasionalisme (mazhabul-a’qly) dan intuitionisme (mazhabul-ilhami), dan tidak mengakui wahyu (revelation) sebagai dasar. Sementara, bagi Natsir agama mengakui semuanya, dan memberikan batasan yang jelas atas berlakunya masing-masing dasar tersebut. Atas dasar ini Natsir menilai agama lebih luas dan dalam jika dibandingkan dengan paham sekuler. Kedua, agama meliputi seluruh bagian hidup. Natsir mencontohkan, jika seseorang yang menderita karena ditinggal mati oleh seorang yang dikasihi akan mendapatkan suatu tafsiran dan penjelasan dari agama, yakni: kematian seseorang merupakan bagian dari rencana kehidupan yang sudah diatur dalam agama, juga dengan penderitaan yang ditinggalkan orang yang mati tersebut. Jadi segala sesuatu kejadian ada hubungannya dengan Yang Menguasai Alam.

Bagi Natsir, dalam keadaan tersebut agama memberikan pegangan hidup yang harus diikuti, yang berlaku pada seluruh aspek kehidupan baik pikiran, perasaan, tindakan dan lain-lain, di mana agama akan memberikan petunjuk dan kepemimpinan. Argumen Natsir tersebut ditujukan untuk mengkritik paham sekulerisme Charles Darwin dan Karl Marx, yang tidak memberikan tempat dalam filsafatnya mengenai adanya pergolakan yang terjadi di dalam jiwa seorang manusia. Bagi Natsir, Darwin dan Marx hanya melihatnya dari sudut proses alam semata-mata dan yang dipentingkan adalah manusia sebagai kelompok atau kolektivitas.

Kritik Natsir terhadap Pancasila, selain karena merupakan paham sekuler, diciptakan oleh manusia, bukan berdasarkan wahyu, dan tidak adanya kesolidan di antara pasal-pasalnya. Menurut Natsir, agama sudah menjadi keyakinan dalam masyarakat Indonesia sejak lama, sementara Pancasila adalah buatan manusia, sebagaimana argumen Natsir,

[…] di Indonesia paham-hidup jang menggerakan djiwanja rakjat adalah agama, agama jang sifat-sifat umumnja telah saja kemukakan. Dengan sendirinja asas negara kita harus berdasar agama, bukan suatu rangkaian berupa idee jang dianggap diterima oleh umum, sebagai Pantja Sila. Pantja Sila tidak dipertjajai sebagai agama. Kalaupun ada terumus didalamnja “Sila Ke-Tuhanan” sumbernja, backgroundnja adalah seculair, ladienyah, tanpa agama.

Ia bukan bersumber pada salah satu wahju Ilahi. Ia adalah dan ternjata, hasil penggalian. Penggalian dari masjarakat. Ia bukan suatu pengakuan dan dan penjaksian akan Kedaulatan Tuhan dengan segala konsekwensinja atas jang mengakui dengan berupa ketaatan kepada Hukum Ilahi jang positif. Ia hanjalah “rasa adanja Tuhan” tanpa wahju, tanpa konsekwensi; Rasa adanja Tuhan, sebagai tjiptaan manusia yang relatif, jang berganti-ganti.

Karena itu bagi Natsir, Pancasila merupakan suatu yang bersifat relatif, tidak memiliki suatu rujukan yang pasti dan tetap. Juga hubungan antara masing-masing sila tidak memiliki kejelasan, dan muncul bukan secara berurutan. Terutama Sila Ketuhanan, yang menurut Natsir bukan pula merupakan “point of reference”, atau berkedudukan menentukan isi dari empat sila lainnya, dan memiliki sifat relatif. Karena itu, buat Natsir, Pancasila tidak akan bisa menjadi jiwa penggerak bagi rakyat Indonesia, karena rakyat sudah memiliki ideologi agama dan sudah meliputi jiwa rakyat Indonesia. Dalam pandangan Natsir, Pancasila tidak bisa menjelaskan jiwa rakyat Indonesia yang beragama, sekaligus tidak dapat mencerminkan apa yang hidup bergelora dalam jiwa masyarakat Indonesia, karena itu menurut Natsir,

Maka negara jang didasarkan kepada Pantja Sila jang terang sudah demikian sifatnja itu tidaklah dapat mendjadi negara jang betul-betul mentjukupi kebutuhan hidup Indonesia, bukan suatu negara jang mendjalankan fungsinja jang sebenarnya bukan negara jang sebagai satu institution, jang akar-akarnja njata terhundjam dalam sanubari Bangsa Indonesia.

Kritik Natsir lainnya terhadap Pancasila adalah Pancasila itu sendiri untuk menjadi sebentuk abstraksi atau “pure concept” dan netral, namun sifat sila-silanya berdiri sendiri-sendiri, karena agar “pure concept” bisa diujudkan menjadi realitas, harus dapat menjadi satu dan tidka dapat dipisahkan dari norma-norma dan hubungan-hubungan positif yang menjadi substansinya. Dalam penilaian Natsir, Pancasila juga memiliki obsesi untuk menjadi netral, berdiri di atas semua ideologi, di atas semua gelora kehidupan manusia Indonesia, sehingga menjadi tidak berakar sama sekali dalam pikiran rakyat. Sila-sila yang ada dalam Pancasila, semuanya sudah ada dalam Islam, dan klaim Natsir adalah Islam sudah menjadi ideologi rakyat Indonesia, yang daidasarkan pada kemutlakan kedaulatan Tuhan. Ini yang ditekankan oleh Natsir sebagaimana diuraikan dalam pidatonya,
Itulah sebenarnya… maka dalam saja menjebut nilai-nilai tadi, senantiasa saja hubungkan dengan sumber asalnja, jaitu wahju Ilahi, zonder adanja sumber itu, tegasnja, agama,, maka perumusan nilai itu akan hampa, dan steriel.

Adapun state-philosophy, atau Dasar Negara jang akan dirumuskan, apabila tidak berpusat dan mendapat nucleus didalam Kedaukatan Tuhan jang mutlak, perumusan itu akan merupakan rangkaian butir-butir pasir jang kering, jang tidak akan mengandung kekuatan apapun djuga.

Tegasnja Saudara Ketua, bukan butir-butir perumusan nilai, tetapi sumber nilai-nilai itu sendiri, jang harus didjadikan Dasar Negara.

Maka oleh karena itulah, Saudara Ketua, Umat Islam menghendaki Islam sebagai Dasar Negara Republik Indonesia ini.
Natsir menolak Pancasila dengan argumen: pertama, tidak adanya dasar ke-wahyu-an dalam Pancasila; kedua, Islam merupakan agama mayoritas rakyat Indonesia. Dari kedua argumen tersebut sejumlah argumen derivatif diajukan Natsir, untuk mendukung dua alasan pokoknya tersebut. Argumen Natsir ini tidak terlalu berbeda jauh dengan Mohammad Sjafii Wirakusumah dari PSII, yang melihat bahwa Pancasila dinilai tidak memadai untuk menampung Islam. Bagi Natsir, dalam pidatonya menyatakan: “Dari ideologi Islam ke Pantja Sila bagi Umat Islam adalah ibarat melompat dari bumi tempat berpidjak, ke ruang hampa, vacuum, tak berhawa”.
Argumen yang menolak Pancasila sebagai dasar negara, dan mengusulkan Islam sebagai dasar negara juga muncul dari fraksi Nadhlatul Ulama (NU). Argumen ini misalnya bisa dilihat dalam pidato K. H. Muhammad Isa Anshary, yang menolak Pancasila karena sumbernya sendiri, yakni Soekarno, melakukan tafsiran yang menyesatkan atas Pancasila. Tafsiran sesat yang dimaksud Isa Anshary adalah pidato Soekarno dalam rapat BPUPK 1 Juni 1945, di mana Soekarno menguraikan konsep gotong royong yang diperas dari sila-sila Pancasila, menjadikan Indonesia negara gotong-royong. Dalam tafsiran Isa Anshary, peleburan sila-sila menjadi gotong royong berarti meleburkan sekaligus melenyapkan kalimat ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menjadi satu sila, yakni Sila Gotong Royong. Atas dasar itu NU menolak Pancasila, sebagaimana diungkapkan Isa Anshary dalam pidatonya,
Saudara Ketua, teranglah sudah, mengapa kami menolak Pantja Sila. Pengertian dan tafsirnya adalah katjau dan gelap, sumbernja keruh, jang mentjiptakannya sendiri telah membuat tafsiran jang sesat atasnja. Saja bertanja didalam hati, Saudara Ketua, itukah Pantja Sila jang dibela dan dipertahankan oleh para pembelanja, dimana tafsir pengertiannja katjau dan balau, tidak dapat didjadikan pegangan dan pedoman?

Dalam pandangan Isa Anshary dan fraksi NU, Pancasila memiliki kerentanan terhadap kecenderungan multi-tafsir, dan tafsir yang beragam terhadap Pancasila memiliki potensi untuk menghilangkan unsur ke-Tuhanan dalam Pancasila. Multi-tafsir itu pula yang dilakukan Soekarno terhadap Pancasila, yang bagi fraksi NU itu berpotensi mendorong penghilangan pasal Ke-Tuhanan dari Pancasila.
Pandangan yang sama juga dikemukakan Fraksi Pergerakan Tarbijah Islamiyah (Perti), melalui wakilnya Ny. H. Sjamsijah Abbas. Sjamsijah memandang bahwa di dalam diri Pancasila bersemayam potensi multi-tafsir, yang membuat Pancasila menjadi tidak kokoh, karena itu semenjak kemerdekaan, Indonesia di bawah Pancasila mengalami kekacauan, keguncangan, tidka tentram dan tidak tenang. Sjamsijah bahkan menyimpulkan bahwa Pancasila adalah sumber kekacauan, dengan mencontohkan “Sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” dan dasar “Kerakyatan”. Untuk mengatasi kekacauan yang dibuat oleh Pancasila, Sjamsijah dan Perti mengusulkan Islam sebagai dasar negara. Sjamsijah mengemukakan empat alasan mengapa Islam harus menjadi dasar Negara. Pertama, atas dasar bahwa mayoritas rakyat Indonesia adalah beragama Islam; kedua, Islam yang dianut merupakan “agama” dan “peraturan hidup”; ketiga, Islam di Indonesia juga bukan sekedar agama, melainkan sudah menjadi adat-istiadat yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari; keempat, Islam menjamin toleransi yang besar.

Kritik terhadap Islam dasar negara juga datang dari blok Pancasila. Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI), Suwirjo, dalam pidatonya di sidang Konstituante menyatakan bahwa Pancasila memenuhi ketentuan paling utama, yakni “memenuhi kepribadian bangsa Indonesia” dan “semangat revolusi 17 Agustus 1945”. Dalam pandangan Suwirjo, istilah Pancasila baru dikemukakan pada 1 Juni 1945, namun isinya “sudah tumbuh dan berkembang, dalam dalam kandungan Ibu Pertiwi Indonesia ini”. Jadi Suwirjo menekankan bahwa bukan negara Republik Indonesia yang melahirkan Pancasila, melainkan Pancasila yang melahirkan negara Republik Indonesia. Dalam hal ini Suwirjo menilai bahwa Islam tidak akan mampu mewadahi keragaman dan kepribadian rakyat Indonesia demikian juga dengan paham Sosial-Ekonomi, seperti yang diutarakan Suwirjo,

Kami tidak menjatakan, bahwa Dasar Negara Sosial-Ekonomi dan Dasar Negara Islam itu tidak baik. Tapi terang, adjaran jang dua ini tidak merupakan resultante dari seluruh kekuatan perdjuangan bangsa Indonesia. Dasar Islam sadja dan dasar Sosial-Ekonomi sadja belum terbukti dapat mempersatukan seluruh kekuatan perdjuangan Bangsa Indonesia. Jang sudah terbukti dapat mempersatukan adalah Dasar Pantja Sila itu!

Argumen yang juga menolak Islam sebagai dasar negara muncul dari fraksi Partai Komunis Indonesia (PKI). Argumen PKI bisa dilihat dalam pandangan Sakirman, yang menilai bahwa Islam tidak mugkin untuk dijadikan dasar negara karena hanya merupakan salah satu saja dari banyak kepercayaan dan keyakinan, sedangkan Pancasila bisa mempertemukan semuanya dengan obyektif dan bersifat universal. Dalam pidatonya, Sakirman menyatakan,

Djadi betatapun universil, praktis dan objektifnja Islam, tetapi karena Islam hanja merupakan salah satu dari banjak kepertjajaan dan kejakinan, jang hidup dalam masjarakat Indonesia, maka Pantja Sila sebagai apa yang dikatakan Partai Katholiek Indonesia suatu “grootste gemenedeler” jang mempertemukan kejakinan dan kepertjajaan kita semua, akan tetapi lebih praktis, lebih objektif dan lebih universil daripada Islam.

Oleh karena itu adalah praktis dan objektif djuga kalau kami dari Fraksi Partai Komunis Indonesia (PKI) mengharapkan dengan hormat agar Fraksi Madjelis Sjuro Muslimin Indonesia (Masjumi) suka menerima tanpa perubahan Pantja Sila sebagai Dasar Negara!
Revolusi kita djuga Saudara Ketua, ini jang terpenting, dimuali dari persatuan, dan oleh sebab itu dia harus diselesaikan dengan persatuan djuga. Dan satu-satunja asas jang bisa mendjamin persatuan dan seluruh bangsa dan tanah air sekarang ini, adalah bukan asas Kristen, bukan asas Islam, bukan asas Nasionalisme, bukan asas Komunisme, melainkan asas Pantja Sila jang universil itu.
Argumen lain dari Blok Pancasila umumnya didasarkan pada soal keragaman rakyat Indonesia dalam hal keyakinan dan pandangan hidup, sehingga Pancasila dinilai menjadi satu-satunya dasar yang bisa menjadi tempat berpijak bagi masing-masing keragaman tersebut.

Dewan Konstituante yang dibentuk untuk menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar atau konstitusi akhirnya menemui akhir tanpa berhasil merumuskan dan menyelesaikan pekerjaannya. Dalam sudut pandang normatif, ketidakberhasilan Dewan Konstituante lebih disebabkan oleh kegagalan mencapai mayoritas duapertiga suara untuk menetapkan dasar negara, karena komposisi kekuatan politik yang bertarung dalam Dewan Konstituante tidak ada yang mampu mencapai mayoritas duapertiga, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Namun, dalam analisa Adnan Buyung Nasution, dalam konteks politik sikap Soekarno dan Angkatan Darat yang tidak mendukung Konstituante merupakan penyebab utama dari tidak berhasilnya Konstituante. Dalam analisa Buyung Nasution, setelah Pemilu 1955 kekuatan politik Angkatan Darat semakin melemah, karena kekuasaan politik beralih ke kabinet dan parlemen serta Konstituante.
Untuk mengembalikan kekuasaan politiknya Angkatan Darat membutuhkan UUD 1945 sebagai landasan hukum untuk memperbesar perannya dalam bidang politik. Ini didukung pula oleh situasi di mana Presiden Soekarno menyerang sistem multi-partai yang diasosiasikan dengan “Barat” dan “Liberal”, dan menawarkan konsep demokrasi baru yang dinamainya Demokrasi Terpimpin. Dalam pandangan Buyung Nasution, kekuasaan Angkatan Darat dan ide Demokrasi Terpimpin dari Soekarno mengubah Konstitante, terutama setelah Presiden Soekarno mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945. Menurut Buyung Nasution, setelah usul presiden ditolak oleh Konstituante, Angkatan Darat menggalang dukungan rakyat untuk kembali ke UUD 1945, yang disusul dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang mengakhiri riwayat Dewan Konstituante.

3. Pandangan dan Analisa
Melihat perdebatan dua blok utama yakni Pancasila dan Islam dalam Dewan Konstituante, terutama dalam hal kritik Islam terhadap Pancasila sebagai dasar negara, dan argumen dasar mengapa Islam harus menjadi dasar negara, bisa dirumuskan pada beberapa poin. Pertama, model berpikir mayoritarianisme, di mana mayoritas rakyat Indonesia adalah beragama Islam, maka dasar negara haruslah berdasarkan mayoritas. Kedua, mempertentangkan konsep wahyu dengan sekulerisme (produk manusia), di mana Islam sebagai wahyu Tuhan, memiliki kedudukan lebih tinggi dari Pancasila, sehingga Islam yang seharusnya menjadi dasar negara. Dalam konteks ini, agama dipandang sebagai sesuatu yang berifat abadi, sementara Pancasila bersifat sementara. Ketiga, kritik terhadap soliditas dan konsistensi Pancasila, sehingga Pancasila dianggap suatu konsep yang lemah dan rentan terhadap multi-tafsir. Sementara Islam dinilai sebagai suatu konsep yang solid.

Suatu yang perlu juga dilihat adalah melihat konteks perjuangan untuk membangun negara Islam, sebagai suatu institusi imajiner. Imajiner yang dimaksud di sini adalah imajiner dalam pemahaman Cornelius Castoriadis, yakni ketidakpastian (sosial-historis dan fisik) yang esensial dan terus-menerus dalam penciptaan figur/bentuk/citra, pada dasar di mana secara pada dirinya sendiri akan selalu ada pertanyaan mengenai “sesuatu”. Jadi pada saat membicarakan “imajiner” itu berarti ingin berbicara mengenai sesuatu yang “diciptakan/ditemukan”. Dalam hal ini negara Islam merupakan imajiner dalam diskursus politik Indonesia, artinya ia ada dan ditemukan dalam rentang sosial-historis maupun dalam artian fisik. Kalau melihat perdebatan mengenai Islam sebagai dasar negara dalam sidang BPUPK, Konstituante, bahkan amandemen UUD 1945, kalau mau ditarik lebih jauh, memberikan gambaran bahwa negara Islam merupakan institusi imajiner dalam politik Islam di Indonesia. Itu menjadi suatu yang selalu dibayangkan sekalipun dalam ketidakpastiannya, artinya akan terus ada dalam diskursus politik Indonesia. Jadi, gesekan-gesekan antara perjuangan politik untuk menciptakan Islam sebagai dasar negara dengan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, akan selalu ada, selama imajiner itu selalu bisa ditemukan/diciptakan.

Misalnya dalam melihat pandangan Natsir, di mana dalam beberapa kali tulisan dan pidatonya – salah satunya di Pakistan – Natsir banyak memuji Pancasila, dan menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang mampu menampung sekaligus menopang keragaman dan dinamika masyarakat Indonesia, sehingga argumen yang muncul adalah bahwa Natsir memilih Islam sebagai dasar negara semata-mata karena ada PKI di dalam Blok Pancasila masih perlu diuji lebih jauh. Dalam buku George Kahin, di situ dikutip pernyataan Natsir bahwa konsep negara Islam merupakan cita-cita, “something yet to be achieved and still very far removed from the reality of the present”. Artinya, gagasan, ide, cita-cita dan perjuangan pembentukan negara Islam ataupun Islam sebagai dasar negara merupakan suatu yang hidup dalam imajinasi, dan menjadi bagian dalam perjuangan politik. Dari situ bisa dilihat bahwa posisi Natsir dalam memperjuangkan Islam sebagai dasar negara bukan semata-mata posisi taktis, melainkan sekaligus posisi strategis, artinya sebagai agenda politik jangka panjang yang diperjuangkan bukan untuk alasan-alasan temporer atau taktis, melainkan atas dasar alasan ideologis dan strategis.

Posisi taktis mungkin lebih bisa dilekatkan pada NU, di mana setelah Konstituante dibubarkan, NU justru ikut ambil bagian dalam proyek politik Nasakom Soekarno, justru yang sulit dibaca adalah keberadaan NU di dalam Blok Islam dan bukan berada pada Blok Pancasila, dan argumen politis apa yang yang menjadi landasan dasar NU untuk berada dalam Blok Pancasila, karena pada tahun 1952, NU menyatakan keluar dari Masyumi dan mengubah diri menjadi partai politik.

Masyumi sendiri sebagai organisasi merupakan bentukan pemerintah militer Jepang, yang dinilai merupakan organisasi kolaborator pemerintahan militer Jepang, yang merupakan metamorfosa dari MIAI (Madjlisul Islamil A’laa Indonesia) organisasi Islam berbentuk federasi yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Belanda di Surabaya pada September 1937. Oleh Harry Benda, didirikannya Masyumi dinilai sebagai representasi kemenangan kebijakan Islam yang dilakukan Jepang. Penilaian Benda bisa dirujukkan pada resolusi Masyumi bulan Oktober 1944, yang menyatakan bahwa Masyumi berdiri bersama Nippon, jatuh bersama Nippon, berjalan di jalur Allah untuk menghancurkan musuh tirani, merupakan pernyataan terbuka yang menyatakan dukungan Masyumi pada pemerintah militer Jepang. Namun kekalahan Jepang, dan terusirnya Jepang dari Indonesia tidak menjadikan Masyumi sebagai organisasi bubar, namun menjadi partai politik yang didirikan pada November 1945, yang menyuarakan Islam sebagai dasar negara, terutama dalam sidang-sidang Konstitante serta sesudahnya, sampai kemudian dibubarkan oleh Soekarno.

Yang juga menarik adalah bahwa ide mengenai pendirian negara Islam baru muncul lewat gerakan DI/TII yang dipimpin S. M. Kartosoewirjo. Sebelumnya gagasan yang muncul adalah ide mengenai Islam dan sosialisme sebagaimana yang diajukan oleh Tjokroaminoto, di mana dalam argumen Tjokroaminoto, cita-cita sosialisme di dalam Islam sudah mengakar selama tigabelas abad, dan telah dikenal dalam masyarakat Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW. Demikian juga tuntutan dalam BPUPK maupun Piagam Jakarta lebih kepada pengajuan Islam sebagai dasar negara, atau masuknya unsur ke-Islaman dalam Pancasila, bukan ide mengenai pembentukan suatu negara Islam. Baru pada Kartosuwiryo, tuntutan pendirian negara Islam menggema, dan bahkan mendapatkan tentangan dari Natsir, di mana pada saat menjabat perdana menteri (1950-1951), Natsir mengerahkan kekuatan TNI untuk memerangi Kartosoewirjo dan para pengikutnya, karena menurut Natsir gerakan Kartosoewirjo telah mengacaukan situasi keamanan nasional.
Ide mengenai pendirian negara Islam juga muncul dari salah seorang pimpinan DI/TII, yakni Kahar Muzakkir, yang menyatakan bahwa Islam bukan hanya agama tetapi juga negara. Muzakkir berpedoman bahwa Islam adalah atuhid, iman, ibadah, akhlak, politik, ekonomi, pendidikan, sosial, hukum, undang-undang, peraturan, kebudayaan dan pedoman hidup, dan jika dijalankan sebaiknya akan tercapai kehidupan sentosa, aman dan sejahtera serta diganjar kehidupan di akhirat nanti. Di mata Muzakkir, Islam dan negara merupakan dua sisi mata uang yang saling melekat, jadi Islam bukan smeata-mata agama, melainkan agama sekaligus negara.
Demikian juga pada saat pemerintahan parlementer, kabinet-kabinet yang dipimpin Masjumi seperti Mohammad Natsir (1950-1951), Sukiman (1951-1952) dan Burhanuddin Harahap (1955-1956), tidak muncul agenda pembentukan negara Islam atau upaya untuk memasukkan Islam menjadi dasar negara. Pemerintahan justru disibukkan juga oleh agenda menghadapi pemberontakan DI/TII. Namun, menariknya, pada saat Konstituante terbentuk, dan agenda dasar negara kembali dibicarakan, ide mengenai Islam sebagai dasar negara muncul kembali, sebagaimana pada sidang BPUPKU di tahun 1945, namun kali ini dengan komposisi peserta yang berbeda, yakni adanya unsur PKI di dalam keanggotaan Konstituante. Semenjak itu, pemikiran mengenai Islam sebagai dasar negara, maupun pembentukan negara Islam, tidak pernah surut sampai hari ini.

Kalau melihat dengan kacamata analisa Castoriadis, sebenarnya ide mengenai suatu masyarakat Islam sudah terbangun dari masa kolonialisme Belanda, kalau merujuk pada pemikiran Tjokroaminoto, yang dalam bukunya Islam dan Sosialisme sudah menyebut pada negara-negara Islam dan membayangkan suatu pemerintahan Islam, namun orientasi pemikirannya lebih pada mewujudkan suatu tatanan masyarakat Islam yang sosialis, ketimbang suatu negara Islam. Namun “bayangan” mengenai suatu tatanan masyarakat Islam sudah terbentuk, dan muncul ke permukaan pada saat sidang BPUPK, dan seterusnya sampai sidang Konstituante. Imajiner politik inilah yang terus terbentang sampai hari ini.

Sisi lain yang unik dari perdebatan dalam Konstituante adalah bagaimana partai-partai berhasil menyepakati seluruh rumusan batang tubuh undang-undang dasar, namun gagal merumuskan dan menetapkan dasar negara. Artinya, perdebatan mengenai dasar negara banyak dilihat lebih merupakan perdebatan politis ketimbang ideologis, karena rumusan pasal-pasalnya sudah terleih dahulu tertata dan tersusun, dan tinggal melekatkan dasarnya saja. Jadi, bisa disimpulkan bahwa dasarnya tidak lagi penting, karena akan bisa beradaptasi dengan batang tubuhnya, jadi batang tubuhnya akan kompatibel dengan apapun dasar negara yang dipilih. Suatu rumusan yang unik dan lucu, namun nyata terjadi dan berlangsung, namun meskipun demikian bukan berarti karena itu tuntutan Islam sebagai dasar negara kehilangan dimensi ideologisnya, karena pembayangan akan tatanan masyarakat Islam sudah terbangun dalam diskursus politik masa itu, sehingga argumen yang menilai bahwa tuntutan Islam sebagai dasar negara murni politis dan taktis, adalah terlalu menyederhanakan persoalan, dan tidak berpijak pada historisitas.

Abbas, Ny. Hj. Sjamsijah (Perti), pidato pada Sidang Konstituante, dalam dokumen Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam Konstituante Djilid I (Bandung, Tanpa Tahun).

Adams, Cindy, Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia (Jakarta: Haji Masagung, 1988).

Badan Konstituante, Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam Konstituante Djilid 1 (Bandung, Tanpa Tahun).

Badan Konstituante, Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam Konstituante Djilid 2 (Bandung, Tanpa Tahun).

Boland, Bernard J., Pergumulan Islam di Indonesia (Jakarta: Grafiti Pers, 1985).

Dijk, Cornelis van, Darul Islam: Sebuah Pemberontakan (Jakarta: Graffiti Press, 1995).

Firmansyah, Adhe, SM. Kartosoewirjo: Biografi Singkat 1907-1962 (Jakarta: Garasi, 2009).

Nasution, Adnan Buyung, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal Atas Konstituante 1956-1959 (Jakarta: Graffiti, 2001).

Pidato pada sidang Konstituante, dalam dokumen Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam Konstituante Djilid I (Bandung, Tanpa Tahun).

Simajuntak, Marsillam, Pandangan Negara Integralistik: Sumber, Unsur dan Riwayatnya Dalam Persiapan UUD 1945 (Jakarta: Grafiti, 2003).

Suwirjo (PNI) Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam Konstituante Djilid I (Bandung, Tanpa Tahun).

Syafii Maarif, Ahmad, Islam dan Pancasila Secagai Dasar Negara: Studi Tentang Perdebatan Dalam Konstituante (Jakarta: LP3ES, 2006).

Tjokroaminoto, H. O. S., Islam dan Sosialisme (Jakarta: Endang dan Pemuda, 1963).

Wirakusumah, R. Mohammad Sjafii (PSII), Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam Konstituante Djilid I (Tanpa Tahun).

Bagikan:

Rahmad Ardiansyah

Perkenalkan, saya Rahmad Ardiansyah, S.Pd. Guru lulusan pendidikan sejarah Universitas Negeri Semarang. Sejak menjadi pelajar saya hobi terkait IT terkhusus pengelolaan blog. Selain mengelola website Idsejarah.net, saya juga menjadi admin web mgmpsejarahsmg.or.id, admin web sma13smg.sch.id sekaligus menjadi salah satu penulis LKS di Modul Pembelajaran MGMP Sejarah SMA Kota Semarang. Saat ini saya sedang menjalankan program Calon Guru Penggerak angkatan 10. Projek web Idsejarah.net saya harapkan akan menjadi media untuk mempermudah guru sejarah dalam mengakses artikel, video, dan media pembelajaran terkait pembelajaran sejarah. Website ini akan terus dikelola dan dikembangkan agar semakin lengkap. Kedepannya besar harapan saya untuk mengembangkan aplikasi android untuk guru sejarah. Selain mengelola website, saya juga aktif mengelola channel Youtube Idsejarah sebagai media berekspresi platform video online.

Leave a Comment

Bantu kami untuk lebih berkembang dengan subcribe channel youtube idsejarah